Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Hukum » Kepegawaian » Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 46 Tahun 2011

07 Januari, 2012

Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 46 Tahun 2011

Untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

Aturan ini disambut baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Adanya PP baru ini, kata dia, bisa berdampak pada pelayanan publik disetiap birokrasi pemerintahan sekaligus diharapkan bisa mempermudah mengukur kinerja PNS.

"Terbitnya PP ini bagus, sebagai acuan untuk menilai kinerja PNS secara jelas dan ada kriterianya," kata Aboebakar. Ditambahkan, adal lima prinsip penilaian prestasi kerja PNS yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Dalam PP No. 46/2011 itu disebutkan, bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/ tindakan yang dilakukan PNS.

Sesuai Pasal 5 Bab II PP No. 46/2011, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
“SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsung PNS),” bunyi ayat 3 pasal 5 PP tersebut.

Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Mengenai penilaian SKP disebutkan, bahwa penilaian SKP PNS meliputi aspek kuantitas, kualias, waktu dan biaya, dengan penilaian tertinggi dalam bentuk skor 91 – 100 (sangat baik)dan skor 50 ke bawah (buruk).

Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

“Bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen,” bunyi ayat 2 pasal 15 PP tersebut. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Peraturan pemerintah mengenai penilaian prestasi kerja PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 November 2011, dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
1/07/2012
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • 67 Ribu Honorer Akan Ditelisik Ulang Karena Diduga Banyak Yang Siluman
    Pemerintah tidak punya perencanaan yang matang terkait rencana pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS...
  • Syariat dalam Sandera Kontes Maksiat
    Oleh Ahmad Arif Tanpa kita sadari, ternyata empat orang wanita yang mengikuti audisi untuk menjadi salah satu peserta pemilihan Miss Indones...
  • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
    BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
    BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD
    Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KPP) No...
  • E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013
    Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ...
  • Yahudi dan Talmud
    Salah satu buku yang lumayan bagus untuk menelusuri apa itu Talmud adalah buku “Talmud, Kitab Hitam Yahudi Yang Menggemparkan” (Judul asli ...
  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
      • Isu-isu Pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 4...
      • Penembakan di Aceh....Kriminal Murni atau Konspira...
      • Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang Eselon ...
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger