Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Hukum » Kepegawaian » Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 46 Tahun 2011

07 Januari, 2012

Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 46 Tahun 2011

Untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

Aturan ini disambut baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Adanya PP baru ini, kata dia, bisa berdampak pada pelayanan publik disetiap birokrasi pemerintahan sekaligus diharapkan bisa mempermudah mengukur kinerja PNS.

"Terbitnya PP ini bagus, sebagai acuan untuk menilai kinerja PNS secara jelas dan ada kriterianya," kata Aboebakar. Ditambahkan, adal lima prinsip penilaian prestasi kerja PNS yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Dalam PP No. 46/2011 itu disebutkan, bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/ tindakan yang dilakukan PNS.

Sesuai Pasal 5 Bab II PP No. 46/2011, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
“SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsung PNS),” bunyi ayat 3 pasal 5 PP tersebut.

Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Mengenai penilaian SKP disebutkan, bahwa penilaian SKP PNS meliputi aspek kuantitas, kualias, waktu dan biaya, dengan penilaian tertinggi dalam bentuk skor 91 – 100 (sangat baik)dan skor 50 ke bawah (buruk).

Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

“Bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen,” bunyi ayat 2 pasal 15 PP tersebut. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Peraturan pemerintah mengenai penilaian prestasi kerja PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 November 2011, dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
1/07/2012
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...
  • Dunia Gagal Melawan Narkoba...Saatnya Legalkan Ganja?
    INILAH.COM, Jakarta – Sebuah komite narkoba internasional menyatakan gagal atas perang melawan obat-obatan terlarang. Mereka malah me...
  • Pilkada Damai, Harapan Masyarakat Aceh
    Saatnya para elit politik Aceh bisa menunjukkan kepada seluruh bangsa Indonesia dan dunia bahwa Pemilukada di Aceh bisa berjalan fair dan de...
  • PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH oleh Mudjisantosa: sanggah di Pepres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 9...
    PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH oleh Mudjisantosa: sanggah di Pepres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 9... : Ada tiga macam sanggah yaitu   S...
  • Pembajakan Demokrasi
    SELAT Malaka dahulu terkenal dengan para perompak yang sering membajak kapal-kapal dagang yang melalui perairan Selat Malaka. Isu pembajaka...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Pilkada dan UUPA bagi Rakyat Aceh
    Apa pentingnya opsi Pilkada bagi masyarakat? Pada dasarnya masyarakat ingin lahirnya kepemimpinan baru yang ideal serta pro kesejahteraan ra...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Surat Hitler untuk Memusnahkan Yahudi
    New York - Sebuah surat yang ditandatangani Adolf Hitler, berisi pandangannya tentang Yahudi dan anti-Semitisme, diperlihatkan pada konf...
  • Sisi Manusia Seorang Hasan Tiro (Bagian 2)
    "Mahaguru dan Sebilah Rencong" Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN.   Merekam cara 'Wali Nanggroe' menggembleng or...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
      • Isu-isu Pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 4...
      • Penembakan di Aceh....Kriminal Murni atau Konspira...
      • Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang Eselon ...
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger