Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Hukum » Kepegawaian » Isu-isu Pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

09 Januari, 2012

Isu-isu Pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berikut 14 isu pokok yang merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR:
NO
ISU-ISU POKOK RUU ASN
PENDAPAT DPR
PENDAPAT PEMERINTAH
1.
JUDUL
RUU tentang Aparatur Sipil Negara
Setuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
2.
Konsep Manajemen Strategis SDM
Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.
Setuju
3.
Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:
a.Pegawai Negeri Sipil;
Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah;


4.
Jabatan Aparatur Sipil Negara
a.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service);
Sependapat , dengan tambahan substansi:
b.Jabatan Administrasi (General Service);
a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;
c.Jabatan Fungsional (Functional Service)
b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a;
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.
5.
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior
Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasional
Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA)
6.
Pengadaan Calon Pegawai ASN
Pengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calon
Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi:
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN
7.
A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara
a.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol;
Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri.
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN;
8.
Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi
Pemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi pusat dan daerah.
9.
Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI
Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerah
Pemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luas
Pemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana.
10.
Pengisian Dalam jabatan
a.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka;
Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi.
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon;
c.Penilaian melalui Assessment Center
11.
Komisi Aparatur Sipil Negara
KASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara.
12.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Bahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Pemerintah berpendapat sebagai berikut :
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus;
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara).
13.
Sanksi Pidana
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidana
Pemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif.
14.
Aturan Peralihan
Pemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait dengan ditetapkannya RUU ASN.
f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
1/09/2012
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • 67 Ribu Honorer Akan Ditelisik Ulang Karena Diduga Banyak Yang Siluman
    Pemerintah tidak punya perencanaan yang matang terkait rencana pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS...
  • Syariat dalam Sandera Kontes Maksiat
    Oleh Ahmad Arif Tanpa kita sadari, ternyata empat orang wanita yang mengikuti audisi untuk menjadi salah satu peserta pemilihan Miss Indones...
  • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
    BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
    BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD
    Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KPP) No...
  • E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013
    Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ...
  • Yahudi dan Talmud
    Salah satu buku yang lumayan bagus untuk menelusuri apa itu Talmud adalah buku “Talmud, Kitab Hitam Yahudi Yang Menggemparkan” (Judul asli ...
  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
      • Isu-isu Pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Awasi Kinerja PNS, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 4...
      • Penembakan di Aceh....Kriminal Murni atau Konspira...
      • Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang Eselon ...
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger