Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Aceh » Hukum » Opini » Politik » Review Polemik Qanun Pemilukada Aceh

30 Juni, 2011

Review Polemik Qanun Pemilukada Aceh

“Kasihan rakyat aceh kalau pimpinannya bertikai, padahal tugas mereka yang utama adalah memikirkan yang terbaik untuk masyarakat”
Kisruh calon independen ini berawal dari aturan yang termuat dalam Pasal 256 Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berisikan bahwa calon independen di Aceh hanya berlaku sekali saja.
    • Mahmakah Konstitusi (MK) menghapus pasal 256 Undang Undang Pemerintahan Aceh pada awal 2011, atas permohonan judicial review oleh elemen masyarakat Aceh. Dalam pasal itu disebutkan bahwa calon independen hanya berlaku sekali di Aceh.
    • Oleh DPRA, penghapusan tersebut dianggap tidak sah, karena tidak melakukan konsultasi dengan pihaknya. Sehingga dalam membuat Qanun Pilkada Aceh 2011, muncul polemik terkait calon independen.
    • Hasil sidang paripurna DPR Aceh (selasa, 28 Juni 2011) yang memutuskan untuk tidak memasukkan klausul calon independen dalam rancangan qanun Pilkada tak berarti persoalan selesai.
    • Gubernur Irwandi Yusuf menolak menandatangani rancangan itu untuk disahkan. Alasannya, isi qanun belum disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif.
    • Sementara Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, qanun Pemilukada tetap berlaku meski tak disetujui oleh Gubernur. “Tanpa disepakati Gubernur, qanun ini tetap bisa berlaku,” katanya. Hasbi mengaku lupa dengan landasan hukum yang menyatakan hal itu. “Pokoknya kalau 30 hari tidak diteken, ini bisa berlaku,” lanjut hasbi.
    • Melihat ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Qanun No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menyatakan bahwa "Qanun Aceh disahkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA".
    • Kemudian dalam pasal 37 Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun disebutkan, qanun baru dapat diundangkan bila tidak diteken dalam 30 hari dengan catatan sudah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif.
    • Putusan MK sifatnya final dan mengikat, Artinya, kalau ada aturan lain dibawah putusan MK itu bukan cacat tapi batal karena hukum.
    • Menyangkut sikap Partai Aceh yang menolak putusan MK karena tidak berkonsultasi dengan DPRA, MK tidak perlu berkonsultasi dengan DPRA karena putusan MK berdasarkan pengajuan keberatan melalui yudicial review terhadap produk hukum.
    f
    Share
    t
    Tweet
    g +
    Share
    ?
    Unknown
    6/30/2011
    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
    Find Us :

    Postingan Populer

    • Dunia Gagal Melawan Narkoba...Saatnya Legalkan Ganja?
      INILAH.COM, Jakarta – Sebuah komite narkoba internasional menyatakan gagal atas perang melawan obat-obatan terlarang. Mereka malah me...
    • Demi Atjeh Bak Mata Donja
      Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
    • Pembajakan Demokrasi
      SELAT Malaka dahulu terkenal dengan para perompak yang sering membajak kapal-kapal dagang yang melalui perairan Selat Malaka. Isu pembajaka...
    • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
      (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...
    • Independen VS Partai Lokal
      (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
    • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
      BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
    • Referendum Calon Independen
      RAPAT Paripurna DPRA yang memutuskan menolak klausul tentang calon independen dalam Qanun Pilkada, sesungguhnya semakin mempertegas adanya...
    • Hasan Tiro, Sebilah Rencong dan Boh Manok Kom
      Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN   “Lon deungo na yang meuneuk woe gampong. Boh manok kom mandum gata nyoe. Soe kirem boh manok k...
    • Waktu Azan
      "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia" (QS. Al Isra': 53). "Sesungguhnya setan itu adalah musuh ba...
    • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
      BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...

    Blog Archive

    • 2018 (1)
      • November (1)
    • 2017 (1)
      • Januari (1)
    • 2016 (7)
      • November (1)
      • Oktober (2)
      • Agustus (1)
      • Maret (3)
    • 2015 (3)
      • April (1)
      • Februari (1)
      • Januari (1)
    • 2014 (4)
      • September (1)
      • Mei (2)
      • Februari (1)
    • 2013 (4)
      • Desember (1)
      • Maret (2)
      • Januari (1)
    • 2012 (14)
      • Desember (2)
      • Agustus (1)
      • Juni (1)
      • April (2)
      • Maret (1)
      • Februari (3)
      • Januari (4)
    • 2011 (47)
      • Desember (2)
      • November (3)
      • Oktober (2)
      • September (6)
      • Agustus (1)
      • Juli (8)
      • Juni (17)
        • Review Polemik Qanun Pemilukada Aceh
        • Demi Atjeh Bak Mata Donja
        • Hasan Tiro, Sebilah Rencong dan Boh Manok Kom
        • Sisi Manusia Seorang Hasan Tiro (Bagian 3)
        • Sisi Manusia Seorang Hasan Tiro (Bagian 2)
        • Sisi Manusia Seorang Hasan Tiro (1)
        • Independen VS Partai Lokal
        • Surat Hitler untuk Memusnahkan Yahudi
        • Dunia Gagal Melawan Narkoba...Saatnya Legalkan Ganja?
        • Itu Fitnah Besar
        • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
        • Syariat dalam Sandera Kontes Maksiat
        • Facebook Studio
        • Wow..Rancangan Titanic Terjual Rp 3,1 Triliun
        • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
        • SKB Cuti Bersama 2011
        • Waktu Azan
      • Mei (1)
      • April (2)
      • Maret (5)

    Kategori

    • Aceh
    • Aceh News
    • Hukum
    • Islam
    • Kepegawaian
    • Opini
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pilkada
    • Politik
    • Umum
    Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
    Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger