Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KPP) Nomor : 027/5308/SJ dan Nomor : 6/SE/KA/2012 yang intinya memuat 3 hal, yaitu:
- Seluruh Kepala Daerah dan DPRD diminta untuk menyelesaikan penetapan APBD sesuai ketentperundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya;
- Pada prinsipnya proses pengadaan dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, tetapi untuk percepatan maka pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD; dan
- Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.