Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.
Butir penting lainnya adalah kewajiban untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 40% dari total nilai pengadaan.
Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka sosialisasi dan pelatihan untuk E-Proc pada tahun 2013 harus lebih diperbanyak, baik kepada Panitia/ULP maupun kepada penyedia barang/jasa.
Banyak yang bertanya, apakah ada konsekwensi dari ketidakpatuhan mengikuti Inpres?
Karena sifatnya Inpres dan bukan Undang-Undang, maka konsekwensi hukum (Pidana atau Perdata) tentu tidak ada, namun itu membuktikan ketidaktaatan terhadap instruksi Presiden sebagai Kepala Negara. Tentu Presiden yang berhak memberikan hukuman terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk dapat mengunduh Inpres ini, silakan klik pada:
Sumber: www.khalidmustafa.info