Untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Aturan ini disambut baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Adanya PP baru ini, kata dia, bisa berdampak pada pelayanan publik disetiap birokrasi pemerintahan sekaligus diharapkan bisa mempermudah mengukur kinerja PNS.
"Terbitnya PP ini bagus, sebagai acuan untuk menilai kinerja PNS secara jelas dan ada kriterianya," kata Aboebakar. Ditambahkan, adal lima prinsip penilaian prestasi kerja PNS yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Dalam PP No. 46/2011 itu disebutkan, bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/ tindakan yang dilakukan PNS.
Sesuai Pasal 5 Bab II PP No. 46/2011, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
“SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsung PNS),” bunyi ayat 3 pasal 5 PP tersebut.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Mengenai penilaian SKP disebutkan, bahwa penilaian SKP PNS meliputi aspek kuantitas, kualias, waktu dan biaya, dengan penilaian tertinggi dalam bentuk skor 91 – 100 (sangat baik)dan skor 50 ke bawah (buruk).
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
“Bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen,” bunyi ayat 2 pasal 15 PP tersebut. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Peraturan pemerintah mengenai penilaian prestasi kerja PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 November 2011, dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.