Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Uncategories » Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)

29 Desember, 2012

Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)


Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:
  1. Mulai diperkenalkan aplikasi Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara;
  2. Rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak) yang disusun oleh PPK dapat diserahkan kepada ULP dalam bentuk dokumen elektronik;
  3. Penekanan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan menggunakan hari kalender, kecuali untuk:
    • pemberian penjelasan;
    • batas akhir pemasukan penawaran;
    • pembukaan penawaran;
    • pembuktian kualifikasi; dan
    • batas akhir sanggah/sanggah banding,
    tetap memperhatikan hari kerja.
  4. Penegasan bahwa kumpulan tanya jawab pada saat penjelasan pekerjaan sudah berupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan;
  5. Seluruh pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi sudah tertuang dalam SPSE, sehingga dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik maka penyedia dianggap sudah menyetujui seluruh pernyataan tersebut;
  6. Yang disebut dengan penawaran lebih dipertegas, yaitu file yang dapat dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan;
  7. Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja ULP dapat tidak meminta dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara. Hal ini akan mempersingkat dan mempermudah pelaksanaan pelelangan;
  8. Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ATAU tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya;
  9. Apabila tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran Asli diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi (apabila menggunakan Pascakualifikasi) atau pada saat sebelum penetapan pemenang (apabila menggunakan Prakualifikasi); dan
  10. Apabila tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli dan/atau Jaminan tidak dapat dicairkan, maka akun penyedia akan dinon aktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Untuk lebih jelas, silakan mengunduhPeraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering beserta Lampirannya.

sumber : www.khalidmustafa.info

f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
12/29/2012
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • 67 Ribu Honorer Akan Ditelisik Ulang Karena Diduga Banyak Yang Siluman
    Pemerintah tidak punya perencanaan yang matang terkait rencana pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS...
  • Syariat dalam Sandera Kontes Maksiat
    Oleh Ahmad Arif Tanpa kita sadari, ternyata empat orang wanita yang mengikuti audisi untuk menjadi salah satu peserta pemilihan Miss Indones...
  • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
    BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
    BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD
    Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KPP) No...
  • E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013
    Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ...
  • Yahudi dan Talmud
    Salah satu buku yang lumayan bagus untuk menelusuri apa itu Talmud adalah buku “Talmud, Kitab Hitam Yahudi Yang Menggemparkan” (Judul asli ...
  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
      • Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Se...
      • Tata Cara Pengangkatan Honorer K-I menjadi CPNS
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger