Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Pengadaan Barang dan Jasa » Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

14 Juli, 2011

Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”

Disini terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan, sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan.

Menurut informasi dari beberapa sumber, latar belakang keluarnya Perpres 35 Tahun 2011 ini adalah tuntutan dari 2 orang pemilik Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi) kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan di pengadilan Internasional. Seperti diketahui bersama, keduanya telah melarikan diri dari Indonesia setelah dinyatakan Buron dan telah ditetapkan bersalah dalam pengadilan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.

Namun, bukannya mengikuti putusan tersebut, keduanya malah menuntut balik pemerintah Indonesia sebesar RP4 trilliun rupiah di Pengadilan Internasional.

Untuk menghadapi tuntutan hukum inilah dan tuntutan sejenis yang dapat dilakukan oleh orang lain di masa akan datang maka pemerintah Indonesia membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter yang memiliki ijin beracara atau melaksanakan kegiatan hukum di wilayah Internasional.

Oleh sebab itu, perubahan yang dilakukan pada Perpres 35 Tahun 2011 hanya pada Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung Jasa Konsultansi.
Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu butir kriteria yang ditambahkan pada huruf e dan berbunyi:
pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 44 Ayat (2), sehingga selanjutnya berbunyi:
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik.
Perpres 35 Tahun 2011 dapat anda peroleh disini dan sumber resmi perubahan Perpres ini dapat dilihat pada situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
7/14/2011
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • Dunia Gagal Melawan Narkoba...Saatnya Legalkan Ganja?
    INILAH.COM, Jakarta – Sebuah komite narkoba internasional menyatakan gagal atas perang melawan obat-obatan terlarang. Mereka malah me...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Pembajakan Demokrasi
    SELAT Malaka dahulu terkenal dengan para perompak yang sering membajak kapal-kapal dagang yang melalui perairan Selat Malaka. Isu pembajaka...
  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
    BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
  • Referendum Calon Independen
    RAPAT Paripurna DPRA yang memutuskan menolak klausul tentang calon independen dalam Qanun Pilkada, sesungguhnya semakin mempertegas adanya...
  • Hasan Tiro, Sebilah Rencong dan Boh Manok Kom
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN   “Lon deungo na yang meuneuk woe gampong. Boh manok kom mandum gata nyoe. Soe kirem boh manok k...
  • Waktu Azan
    "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia" (QS. Al Isra': 53). "Sesungguhnya setan itu adalah musuh ba...
  • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
    BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
      • Politik dan Moralitas
      • Drama Politik Aceh
      • Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
      • Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2012
      • Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35...
      • Referendum Calon Independen
      • Pembajakan Demokrasi
      • Irwandi Tak Akui Pimpinan GAM Selain Hasan Tiro
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger