Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Pengadaan Barang dan Jasa » Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010

06 Maret, 2011

Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010


Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010

“apakah sertifikat kami masih berlaku seiring dengan keluarnya Perpres 54/2010 ?”


Menurut Keppres 80/2003, Sertifikat Ahli Pengadaan adalah bukti memiliki keahlian dalam Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan menurut Perpres 54/2010 Sertifikat Keahlian pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah bukti memiliki kompetensi dan Kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pengertian ini saja sudah jelas terlihat bahwa makna Sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan Perpres 54/2010.

Makna sertifikat pada Perpres 54/2010 menekankan pada 2 hal, yaitu kompetensi dan kemampuan profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut apakah sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan Perpres 54/2010 ?

Jawabannya rupanya telah dikeluarkan pada akhir tahun 2010, bertepatan dengan tanggal 31 Desember 2010 dan menjadi sebuah kado tahun baru dari LKPP berupa Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat diunduh disini.

Pada Perka tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa nantinya tidak hanya berupa 1 jenis sertifikat saja, melainkan terdiri atas 3 jenjang yaitu tingkat pertama/dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut.
Sertifikat keahlian tingkat menengah hanya boleh diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar, dan sertifikat keahlian tingkat lanjut hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat menengah.
Sertifikat L2, L4, dan L5 masih tetap berlaku hingga masa berlaku sertifikat tersebut habis.
Sertifikat L2, L4, dan L5 setelah masa berlakunya habis, dapat dikonversi menjadi sertifikat keahlian tingkat pertama/dasar dengan masa berlaku 4 tahun setelah tanggal konversi
Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2008 (artinya yang sudah berakhir tahun 2010 ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan pada 2009 dan 2010 (artinya masih berlaku saat ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa, fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, dan fotokopi sertifikat pelatihan atau bukti keikutsertaan sosialisasi Perpres 54/2010.
Permohonan konversi Sertifikat L4 dan L5 dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nah, selamat mengurus konversi sertifikat dari L2, L4, dan L5 menjadi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat pertama/dasar.
f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
3/06/2011
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • Dunia Gagal Melawan Narkoba...Saatnya Legalkan Ganja?
    INILAH.COM, Jakarta – Sebuah komite narkoba internasional menyatakan gagal atas perang melawan obat-obatan terlarang. Mereka malah me...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Pembajakan Demokrasi
    SELAT Malaka dahulu terkenal dengan para perompak yang sering membajak kapal-kapal dagang yang melalui perairan Selat Malaka. Isu pembajaka...
  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
    BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
  • Referendum Calon Independen
    RAPAT Paripurna DPRA yang memutuskan menolak klausul tentang calon independen dalam Qanun Pilkada, sesungguhnya semakin mempertegas adanya...
  • Hasan Tiro, Sebilah Rencong dan Boh Manok Kom
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN   “Lon deungo na yang meuneuk woe gampong. Boh manok kom mandum gata nyoe. Soe kirem boh manok k...
  • Waktu Azan
    "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia" (QS. Al Isra': 53). "Sesungguhnya setan itu adalah musuh ba...
  • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
    BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)
      • Parameter TV One baru
      • Daftar 50 TOKOH JIL INDONESIA
      • Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010
      • Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010
      • Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan u...

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger