Sanksi daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan dalam bidang pengadaan barang/jasa berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa selama 2 tahun.
Hingga 31 Agustus 2014, aturan yang berlaku adalah Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Namun, sejak 1 September 2014, LKPP sudah mengeluarkan aturan pengganti yaitu Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa aturan yang berubah melalui Perka ini adalah:
- Tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam:
- Ketentuan ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi dapat dikenakan sanksi daftar hitam dihapuskan
- menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa sekarang dikenakan sanksi daftar hitam
- Tidak memperbaiki atau mengganti barang yang cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi daftar hitam
- Mempertegas bahwa tidak menindaklanjuti hasil audit BPK yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi daftar hitam.
- Ketentuan mengenai saksi daftar hitam untuk penerbit jaminan dihapuskan
- Baik kantor pusat maupun kantor cabang, apabila terkena sanksi blacklist, maka akan berlaku untuk kantor pusat maupun cabang yang lain. Hal ini tidak berlaku untuk induk dan anak perusahaan.
- Pada tahap pengusulan sanksi daftar hitam, PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan wajib melakukan klarifikasi yang dihadiri oleh penyedia. Output dari klarifikasi tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan.
- PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan wajib mengirikan tembusan usulan penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia, sehingga penyedia berhak untuk mengajukan keberatan sebelum munculnya penetapan sanksi daftar hitam oleh PA/KPA.
- PA/KPA tidak boleh langsung menetapkan sanksi daftar hitam, melainkan wajib meminta rekomendasi dari APIP terlebih dahulu. APIP wajib melakukan pemeriksaan, apakah penyedia memang melakukan pelanggaran yang menyebabkan pantas dikenakan sanksi daftar hitam.
- Jangka waktu sanksi daftar hitam yang dikeluarkan oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengikuti jangka waktu yang ditetapkan. Jadi tidak harus 2 tahun, bisa kurang dan bisa juga lebih.
- Daftar hitam yang sudah keluarkan hanya dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.