Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh....

Menggali informasi dan mencoba untuk berbagi

  • Home
  • About
  • Blogger
  • LiNk
Home » Pengadaan Barang dan Jasa » Aturan terbaru pengenaan sanksi daftar hitam

13 September, 2014

Aturan terbaru pengenaan sanksi daftar hitam

Sanksi daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan dalam bidang pengadaan barang/jasa berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa selama 2 tahun.
Hingga 31 Agustus 2014, aturan yang berlaku adalah Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Namun, sejak 1 September 2014, LKPP sudah mengeluarkan aturan pengganti yaitu Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa aturan yang berubah melalui Perka ini adalah:
  1. Tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam:
    1. Ketentuan ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi dapat dikenakan sanksi daftar hitam dihapuskan
    2. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa sekarang dikenakan sanksi daftar hitam
    3. Tidak memperbaiki atau mengganti barang yang cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi daftar hitam
    4. Mempertegas bahwa tidak menindaklanjuti hasil audit BPK yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi daftar hitam.
  2. Ketentuan mengenai saksi daftar hitam untuk penerbit jaminan dihapuskan
  3. Baik kantor pusat maupun kantor cabang, apabila terkena sanksi blacklist, maka akan berlaku untuk kantor pusat maupun cabang yang lain. Hal ini tidak berlaku untuk induk dan anak perusahaan.
  4. Pada tahap pengusulan sanksi daftar hitam, PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan wajib melakukan klarifikasi yang dihadiri oleh penyedia. Output dari klarifikasi tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan.
  5. PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan wajib mengirikan tembusan usulan penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia, sehingga penyedia berhak untuk mengajukan keberatan sebelum munculnya penetapan sanksi daftar hitam oleh PA/KPA.
  6. PA/KPA tidak boleh langsung menetapkan sanksi daftar hitam, melainkan wajib meminta rekomendasi dari APIP terlebih dahulu. APIP wajib melakukan pemeriksaan, apakah penyedia memang melakukan pelanggaran yang menyebabkan pantas dikenakan sanksi daftar hitam.
  7. Jangka waktu sanksi daftar hitam yang dikeluarkan oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengikuti jangka waktu yang ditetapkan. Jadi tidak harus 2 tahun, bisa kurang dan bisa juga lebih.
  8. Daftar hitam yang sudah keluarkan hanya dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f
Share
t
Tweet
g +
Share
?
Unknown
9/13/2014
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Find Us :

Postingan Populer

  • Dunia Gagal Melawan Narkoba...Saatnya Legalkan Ganja?
    INILAH.COM, Jakarta – Sebuah komite narkoba internasional menyatakan gagal atas perang melawan obat-obatan terlarang. Mereka malah me...
  • Demi Atjeh Bak Mata Donja
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN Alhamdulillah, walaupun Pak Cek, sudah  melanglang buana ke berbagai negara, tapi akhirnya...
  • Pembajakan Demokrasi
    SELAT Malaka dahulu terkenal dengan para perompak yang sering membajak kapal-kapal dagang yang melalui perairan Selat Malaka. Isu pembajaka...
  • Sosok pemimpin Tanoh Endatu...???
    (By : Ezzedin Al-Qassam)  Pro kontra mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Pusat memer...
  • Independen VS Partai Lokal
    (writen by : www.atjehpost.com) Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada ...
  • Pengurus dan Kader PA Diminta Bersatu
    BANDA ACEH - Segenap pengurus, para kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) dan jajarannya diminta untuk b...
  • Referendum Calon Independen
    RAPAT Paripurna DPRA yang memutuskan menolak klausul tentang calon independen dalam Qanun Pilkada, sesungguhnya semakin mempertegas adanya...
  • Hasan Tiro, Sebilah Rencong dan Boh Manok Kom
    Written by TABLOID BERANDA | GAFFIN   “Lon deungo na yang meuneuk woe gampong. Boh manok kom mandum gata nyoe. Soe kirem boh manok k...
  • Waktu Azan
    "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia" (QS. Al Isra': 53). "Sesungguhnya setan itu adalah musuh ba...
  • Biaya Rokok Kalahkan Biaya Kesehatan
    BANDA ACEH - Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe mengungkapkan bahwa biaya pengeluaran warga di daerah ...

Blog Archive

  • 2018 (1)
    • November (1)
  • 2017 (1)
    • Januari (1)
  • 2016 (7)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Maret (3)
  • 2015 (3)
    • April (1)
    • Februari (1)
    • Januari (1)
  • 2014 (4)
    • September (1)
      • Aturan terbaru pengenaan sanksi daftar hitam
    • Mei (2)
    • Februari (1)
  • 2013 (4)
    • Desember (1)
    • Maret (2)
    • Januari (1)
  • 2012 (14)
    • Desember (2)
    • Agustus (1)
    • Juni (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (3)
    • Januari (4)
  • 2011 (47)
    • Desember (2)
    • November (3)
    • Oktober (2)
    • September (6)
    • Agustus (1)
    • Juli (8)
    • Juni (17)
    • Mei (1)
    • April (2)
    • Maret (5)

Kategori

  • Aceh
  • Aceh News
  • Hukum
  • Islam
  • Kepegawaian
  • Opini
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pilkada
  • Politik
  • Umum
Copyright 2013 Abu Nawàh Kageugröp, Kageugröp Kakeuh.... - All Rights Reserved
Template by Ezzedin Al-Qassam - Powered by Blogger