KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA GUBERNUR ACEH DENGAN PIMPINAN DPR ACEH
TENTANG PENJADWALAN ULANG PILKADA DI ACEH
Evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh telah terjadi permasalahan terutama regulasi, karena para pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda, untuk itu perlu diadakan kesepakatan bersama antara lain :
1. Untuk menyelesaikan permasalahan regulasi secara damai dan bermartabat sehingga tidak ada para pihak yang merasa menang atau merasa dikalahkan (win-win solutions) perlu dilakukan penjadwalan kembali tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada.
2. Tahapan dimaksud adalah pembahasan kembali Qanun Pilkada yang direncanakan pada tanggal 12 September 2011 dan akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.
3. Selanjutnya tahapan yang telah dilaksanakan oleh KIP seperti pemutakhiran daftar pemilih dan calon perseorangan tetap berlaku, sedangkan yang dijadwal ulang adalah tahapan Pilkada yang belum dilaksanakan oleh KIP.
4. Pelaksanaan pembahasan Qanun tentang Pilkada tersebut akan dicantumkan Calon Perseorangan sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010.
5. Pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dari Partai Politik direncanakan pada tanggal 3 sd 30 Oktober 2011.
6. Penetapan permohonan calon yang diajukan Partai Politik (Parpol) atau/Gabungan Parpol dan dari Calon Perseorangan tanggal 31 Oktober sd 06 November 2011.
7. Penetapan penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 5 Desember 2011
8. Pendaftaran/Pemberitahuan tim kampanye kepada KIP Aceh dan/atau KIP Kab/kota serta penyampaian rekening dana kampanye pada tanggal 13 sd 15 Desember 2011.
9. Kampanye pada tanggal 28 Desember 2011 sd 10 Januari 2012.
10. Masa tenang pada tanggal 11 sd 12 Januari 2012.
11. Pemungutan suara dan penghitungan suara pada tanggal 14 Januari 2012.
12. Demikian Kesepakatan Bersama untuk dipedomani dan dilaksanakan serta diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan.
Banda Aceh, 27 Juli 2011
Para Pihak yang Bertanda Tangan di bawah ini :
Gubernur Aceh : Drh. Irwandi Yusuf, M.Sc
Pimpinan DPR Aceh : Drs. Sulaiman Abda
Ketua KIP Aceh : Drs. Abdul Salam Poroh
Mewakili Partai Politik : Ir. Mawardi Nurdin, M.Eng
Disaksikan oleh :
Dirjen Otda Kemendagri : Prof.Dr.Djoehermansyah Djohan, MA